Sejarah hukum khutbah Jum'at bila dilaksanakan bukan pada waktunya ialah​

hukum khutbah Jum'at bila dilaksanakan bukan pada waktunya ialah​

Jawaban:

tidak sah

Penjelasan:

karena syarat khutbah jum'at adalah disampaikan sebelum salat jum'at,maka jika tidak khutbah itu pun tidak sah.

maaf kalo salah

Jawaban:

tidak sah

Penjelasan:

karena berdasarkan hasil penelitian imam syafi'i hukum membaca khutbah adalah wajib dan dilaksanakan pada waktunya ,karena merupakan syarat sahnya shalat jum'at.

semoga membantu!!^^

[answer.2.content]